Tim Hukum Paslon Jimad Sakteh Sebut Gugatan Paslon Mandat ke MK “Mengada-ada dan Mendramatisir”
SURABAYA,- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang Jimad Sakteh yang dipimpin langsung Cak Sholeh pengacara kondang asal Jawa Timur menganggap laporan Paslon Mandat ke Mahkamah konstitusi (MK) terlalu mengada-ada dan mendramatisir.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Paslon Jimad Sakteh saat pres release di Surabaya pada Selasa 07/01/2025.
Bahkan cak Sholeh dan tim telah merangkum beberapa bantahan dari tudingan Paslon 01 yang dianggap tidak masuk akal, dan berikut sanggahannya diantaranya,:
1. Paslon 01 tidak siap kalah, meskipun selisih 43.877, tetap memaksa menggugat di MK.
2. narasi gugatan terjadinya pelanggaran TSM tidak berdasar fakta, tp hanya asumsi2 belaka.
Perbawaslu 09 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran TSM.
Pada Pasal 1 angka 8 pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang selanjutnya disebut pelanggaran
administrasi pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan.
3. permintaan pencoblosan ulang di 208 TPS tidak sesuai dgn putusan Bawaslu
Sampang yang hanya merekomendasi pencoblosan ulang di 2 TPS ( di TPS 03
Desa Pangongsean, Kecamatan Kedungdung dan TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung).
4. tuduhan Orang mati mencoblos tidak benar, faktanya orangnya masih hidup,
( Data sementara ditemukannya 35 orang masih Hidup yang di Buktikan
Dengan Video, Pernyataan dan KTP orang tersebut) Tersebar di 27 TPS.
5. tuduhan org diluar pulau bisa mencoblos, faktanya memang saat pilkada pemilih tersebut ada di sampang. ( Data Sementara ditemukannya 37 Orang Tidak
Merantau Pada Saat Pemungutan Suara Tanggal 27 November 2024,
Dibuktikan dengan Video, Surat Pernyataan dan KTP) Tersebar di 27 TPS.
6. tuduhan anak kecil mencoblos tidak sesuai fakta, logikanya paslon 01 punya saksi, jika tau ada anak kecil mencoblos tentu saksi paslon 01 protes saat itu.
7. bahwa kami akan mempidanakan PJ kepala desa yang mengeluarkan surat
kematian, karena itu menjadi kewenangan dispendukcapil bukan PJ kepala desa. Apalagi terdapat fakta orang masih hidup oleh PJ kepala desa dibuatkan surat kematian.
8. bahwa tuduhan bahwa paslon 02 bisa menggerakkan aparatur pemerintahan
sangat tidak berdasar, faktanya banyak bukti jika paslon 01 banyak bukti bersama PJ bupati sampang, artinya yang berpotensi bisa menggerakkan birokasi adalah paslon 01.
“Yang mana telah kita ketahui bersama bahwa Pejabat Bupati Sampang lahir dari usulan partai pengusung pemohon (Rekom PPP, GOLKAR dan PDIP) sehingga dari awal Paslon 01 yang sebenarnya dapat mengendalikan PJ Bupati Sampang atau dengan kata lain Pj Bupati Sampang terafiliasi dengan Pemohon, diperkuat dengan adanya kedekatan Pemohon dengan PJ bupati, dibeberapa kegiatan terlihat selalu bersama,” lanjut cak Sholeh.
9. bahwa berdasar argumentasi di atas kami yakin mahkamah konstitusi akan
menolak permohonan paslon 01 dalam putusan sela, dikarenakan selisih suara lebih dari 0,5% dan argumentasi dalam permohonan kabur dan mengada ada.
Bahwa dengan jumlah penduduk sebesar 1.007.272. (satu juta tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua) jiwa, maka berdasarkan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10. Tahun 2016, agar Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pembatalan
Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara harus terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari total suara sah.
Sementara hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang;
Bahwa berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon terdapat perbedaan sebesar
338.482 294.605 = 43.877 suara atau setara 6.9 % dari total suara sah 633.087
suara;
–
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 ambang batas selisih perolehan suara agar Pemohon dapat
mengajukan permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan
Suara adalah paling banyak terdapat selisih perolehan suara sebesar 0,5 % x
633.087 total suara sah yaitu 3.165 suara;
10. oleh karenanya kami menghimbau kepada warga sampang untuk tetap tenang tidak perlu panik dengan adanya sengketa pilkada di MK.
Dan itulah beberapa sanggahan dari tim kuasa hukum Jimad Sakteh berdasarkan hasil kajian dari laporan yang ajukan oleh Paslon Mandat ke MK. (AZ)